Seorang pria asal Arab Saudi dijatuhi hukuam penjara selama tiga bulan dan hukuman cambuk 80 kali karena memfitnah penyanyi cantik berdarah campuran Saudi-Kuwait bernama Shams, di Twitter. Demikian dilansir NY Daily News.

Berdasarkan hukum Syariah, pria ini dipenjara karena menuduh si penyanyi melakukan zinah tanpa disertai bukti yang kuat. Demikian dilaporkan AP dikutip dari koran Saudi, Sabq. Situs itu juga mengklaim bahwa pria ini adalah penggemar berat saingan sang penyanyi dan memposting sejumlah foo-foto rekayasa Shams dalam posisi yang mengundang kecabulan.

Ia juga dikenai denda sebesar 10 ribu riyal. Meski hukuman itu mungkin sebuah kemenangan bagi sang penyanyi namun kemarahan penyanyi bernama lengkap Shams Al-Aslami.

Shams berencana untuk melakukan gugatan terhadap tiga orang lainnya yang merupakan penggemar dari saingan sang penyanyi. Para penggemar ini menyebarkan gosip tentang Shams ini di Facebook dan Twitter.